Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Washington DC. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa tiga pejabat intelijen militer Korea Utara (Korut) melakukan pencurian mata uang digital secara global, termasuk di Indonesia. Sebuah perusahaan pertukaran mata uang digital di Indonesia disebut sebagai salah satu korban dalam dakwaan AS.
Seperti dilansir AFP, Kamis (17/2/2021), dakwaan AS menyebut tiga pejabat Korut yang disebut sebagai 'peretas' itu melakukan pencurian siber dari bank-bank dan ATM di berbagai negara, juga merampok perusahaan mata uang digital dan mencuri mata uang digital dari berbagai target di banyak negara.
Untuk perampokan perusahaan mata uang digital, peretas Korut disebutkan menargetkan perusahaan pertukaran mata uang digital di Slovenia dan Indonesia. Secara khusus untuk Indonesia, Departemen Kehakiman AS menyebut peretas Korut mencuri US$ 24,9 juta (sekitar Rp 350 miliar) pada tahun 2018 lalu.
"Menargetkan ratusan perusahaan cryptocurrency dan melakukan pencurian cyrptocurrency senilai puluhan juta dolar (AS), termasuk US$ 75 juta dari sebuah perusahaan cryptocurrency Slovenia pada Desember 2017; US$ 24,9 juta dari sebuah perusahaan cryptocurrency Indonesia pada September 2018," sebut Departemen Kehakiman AS dalam keterangan persnya.
"Dan US$ 11,8 juta dari perusahaan jasa keuangan di New York pada Agustus 2020 di mana para peretas menggunakan aplikasi CyptoNeuro Trader yang berbahaya sebagai pintu belakang," imbuh keterangan pers itu.
Menurut dokumen dakwaan Departemen Kehakiman AS yang diakses dari situs resminya, perusahaan pertukaran mata uang digital di Indonesia yang menjadi korban peretas Korut itu berlokasi di Jakarta. Namun nama perusahaannya tidak disebutkan lebih lanjut dalam dakwaan itu.
"Pada Maret 2018 dan April 2018, seorang konspirator mengirimkan komunikasi spear-phishing kepada pegawai-pegawai Perusahaan Cyrptocurrency Indonesia itu," demikian bunyi penggalan dakwaan dari Departemen Kehakiman AS.
"Pada 27 September 2018, setelah mendapatkan akses tanpa izin ke jaringan komputer Perusahaan Cyrptocurrency Indonesia itu sebelumnya, para peretas secara ilegal mentransfer cryptocurrency, senilai sekitar US$ 24,9 juta, dari dompet Perusahaan Cryptocurrency Indonesia," imbuh dakwaan itu.
Dakwaan itu terkait dengan tiga pejabat intelijen militer Korut yang dituduh melakukan operasi peretasan dan malware yang luas untuk mendapatkan dana bagi pemerintah Korut, sembari menghindari sanksi-sanksi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang memutus sumber pendapatan negara itu.
Ketiga pejabat Korut itu diidentifikasi sebagai Park Jin Hyok (36), Jon Chang Hyok (31) dan Kim Il (27). Ketiganya disebut tergabung dalam Biro Umum Pengintaian (RGB) atau disebut juga sebagai unit peretasan pada intelijen militer Korut. Biro itu juga dikenal sebagai Lazarus Group atau APT 38 oleh komunitas keamanan siber.
AS mendakwa ketiganya melakukan peretasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memasarkan dan memperdagangkan mata uang digital seperti bitcoin, dan mengembangkan platform blockchain untuk menghindari sanksi dan secara diam-diam mengumpulkan dana.
Ketiganya disebut beroperasi dari luar Korut, termasuk dari Rusia dan China, saat meretas komputer menggunakan teknik spear-phishing dan mempromosikan aplikasi mata cryptocurrency yang bermuatan software berbahaya yang memungkinkan untuk mengosongkan dompet mata uang digital korban.(dtc)