Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bandung. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengajukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan. Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung upaya Jokowi merevisi UU ITE.
"Pandangan Peradi sangat mendukung pernyataan presiden yang ingin melakukan perubahan UU ITE," ujar Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Otto menilai UU ITE yang saat ini berlaku memang perlu mengalami perubahan. Sebab, kata dia, pemberlakuan UU ITE saat ini mayoritas merugikan sejumlah pihak. Bahkan, dia mengatakan UU ITE berpotensi disalahgunakan oleh beberapa pihak.
"Karena memang menurut saya undang-undang itu sangat tidak tepat diberlakukan di situasi seperti ini. Karena berpotensi disalahgunakan oleh para pihak baik oleh pelapor maupun penegak hukum yang lain. Yang mana itu sangat merugikan kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan," tutur Otto.
Banyaknya masyarakat yang saling lapor di kepolisian ini pun dinilai karena dipicu oleh UU ITE tersebut. Terkadang, menurut dia, di era digitalisasi ini, banyak orang yang kerap dilaporkan karena masalah di media sosial.
"Coba bayangkan kita ini baru masuk ke era 4.0 ini kan sehingga banyak masyarakat kita yang baru memasuki dunia seperti ini, medsos-medsos. Sehingga belum terbiasa, sehingga mereka berpotensi salah entah karena sengaja atau tidak ketidaktahuan tentang hukum," kata Otto.
"Di samping itu, undang-undang ini memang merupakan undang-undang karet. Menjaring semua segala perbuatan. Tidak bagus diterapkan dalam suatu negara demokrasi. Jadi dengan adanya keinginan, inisiatif Presiden sendiri yang meminta adanya kalau memang perlu adanya perubahan, itu Peradi sangat memberikan dukungan," ujar Otto menambahkan.
Otto juga menilai UU ITE ini sangat subjektif. Sehingga segala laporan yang masuk mudah dijaring dengan pasal-pasal yang ada dalam UU ITE itu.
"Sehingga timbul masyarakat yang A melapor di Polsek yang B melapor tidak diproses padahal kasus kurang lebih sama. Itu kan sangat tidak adil. Dan itu memang merugikan secara politik kepada Presiden dan masyarakat secara umum," ujarnya.
Dalam penyusunan revisi UU ITE, Otto mengatakan Presiden maupun DPR perlu melibatkan pihak ketiga termasuk Peradi. Sebab, kata Otto, pelibatan organisasi Advokat dalam penyusunan undang-undang lazim dilakukan di berbagai negara.
"Memang di seluruh dunia pembuatan undang-undang ini pemerintah di negara manapun selalu meminta pendapat hukum atau legal opinion masukan dari para organisasi advokat, itu lazim," tutur Otto.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi seperti dilihat dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).
Diketahui hingga saat ini, DPR RI masih belum menentukan Prolegnas Prioritas 2021. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, menyebut besar kemungkinan revisi UU ITE masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.(dtc)