Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPK dan Ombudsman menyoroti masih lemahnya kualitas sektor pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Sumatera Utara yang masih rawan terjadi praktik korupsi. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, meminta semua pemangku kepentingan di seluruh Pemda di Sumut untuk membenahi kualitas pelayanan publiknya, yakni dengan melakukannya secara transparan dan akuntabel.
"Kenapa kita masih seperti ini terus. Saya kepingin tuntas, clearn, slesai semua. Kalau kita ingin jaga Sumatera Utara, ayo kita jagalah. Perbaiki layanan publik ini," tegas Gubernur Edy.
Hal itu ditegaskannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan Publik, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (19/02/2021).
Rakor secara fisik dan virtual itu diikuti Gubernur Edy, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK, Didik Agung Widjanarko, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Sekdaprov, R Sabrina, para bupati, wali kota, dan OPD terkait dari kabupaten/kota se-Sumut.
Berdasarkan survei Ombudsman terhadap 19 Pemda di Sumut atas kepatuhan pada standar pelayanan publik sejak 2015 sampai 2019, hanya 7 Pemda dengan kepatuhan tinggi atau berada (zona hijau), yakni Deli Serdang, Medan, Dairi, Provinsi Sumut, Langkat, Serdang Bedagai, dan Pakpak Bharat. Sisanya 12 Pemda masih sedang (zona kuning) dan rendah (zona merah).
Karena kondisi itu, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK, Didik Agung Widjanarko, memperingatkan (warning) Pemda di Sumut agar menghindari praktik pemerasan, suap, atau gratifikasi dalam pelayanan publik.
Didik Agung Widjanarko, mengungkapkan, terdapat hubungan positif antara praktik korupsi dengan kelembagaan dan kualitas pelayanan publik. Di antara tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam UU tindak pidana korupsi, kata Didik, yang paling banyak terjadi adalah pemerasan, suap, dan gratifikasi, apalagi karena terkait pelayanan publik.
Pada kesempatan itu, KPK mendorong Pemda membenahi kelembagaan pelayanan publik. Tujuannya agar layanan publik semakin transparan dan akuntabel, dengan minimal adanya Standar Operasi dan Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), dan saluran pengaduan masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi dari berbagai sumber mengenai perilaku layanan publik di sejumlah pemda di Sumut. Kami akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan Gubernur dan pihak terkait lainnya," ungkap Didik.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyampaikan, kualitas pelayanan publik di pemda-pemda di Sumut masih relatif perlu perbaikan.
Di Sumut, ucap Abyadi, pihaknya masih melihat belum semua pemda menerapkan standar layanan publik, sehingga ketiadaan ini manipulasi yang berakibat merugikan masyarakat.
"Kondisi pelayanan publik di Sumatera Utara masih memperihatinkan. Negara hadir tapi justru menyusahkan rakyat. Pelayanan publik kita di daerah masih jauh dari yang diharapkan. Butuh mindset (pola pikir) yang diubah. Kita masih terjebak dalam hal-hal prosedural dan administratif. Yang diperlukan adalah layanan yang cepat, inovatif, dan berorientasi hasil," ujar Abyadi.