Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdilaily.com - Medan. Tekab Polsek Deli Tua menangkap seorang komplotan jambret di kawasan Jalan Karya Selamat, Gang Syukur V, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Keberhasilan polisi menangkap pelaku itu berkat massa yang berani mengejar pelaku, sehingga pelaku tak dapat bergerak lagi untuk kabur dari TKP.
"Pelaku berhasil ditangkap petugas Polsek Deli Tua, " ucap Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik kepada wartawan, Sabtu (20/2/2021).
Pelaku yang diamankan itu, Ahmad Daud alias Daud (27) warga Jalan Langgar, Gang Dame 3, Kecamatan Medan Area.
Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit handphone merk Oppo A71 diperkirakan senilai Rp 1.500.000 dan 1 unit sepeda motor Revo BK 4825 CM.
Iptu Martua Manik menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan. Pada Kamis, 18 Februari 2021, sekira pukul 22.20 WIB, korban sedang berdiri di Jalan Karya Selamat sambil memegang hanphone miliknya. Kemudian datang pelaku bersama seorang temannya inisial R (masih DPO) dengan mengendarai sepeda motor Revo BK 4825 CM, di mana posisi pelaku dibonceng. Setelah mendekat, pelaku langsung merampas ponsel korban, kemudian melarikan diri dengan sepeda motornya, dan korban berteriak rampok.
Kemudian warga melakukan pengejaran, di mana di persimpangan sepeda motor pelaku terjatuh, dan masih berusaha melarikan diri. Namun akhrnya pelaku dapat ditangkap dan ponsel sempat dibuang namun dapat ditemukan. Sementara satu orang temannya inisial R berhasil ksbur.
Warga menghubungi Polsek Deli Tua, selanjutnya tim Opsnal bersama Panit Opsnal mendatangi TKP. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " tandasnya.