| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang residivis kambuhan berinisial MRL (26) warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, kembali ditangkap akibat ulah kriminalnya. Sebabnya dia melakukan aksi jambret terhadap kalung milik Ely di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Marvel menyampaikan, penangkapan ini dilakukan atas laporan korban dengan LP/429/K/II/2021/SPKT/Polrestabes Medan tanggal 24 Februari 2021. Atas laporan itu, kata Marvel, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, sehingga diketahui bahwasanya pelaku adalah MRL.
"Sehingga terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya, Kamis (25/2/2021).
Marvel menjelaskan, saat ditangkap, pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan selanjutnya," pungkasnya.

