Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kepala Desa (Kades) Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan terpaksa diamankan pihak unit Tipikor Reskrim Polres Asahan karena tertangkap tangan (OTT) meminta uang pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ramadhani membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap oknum Kades tersebut. “ Oknum Kades ini kita amankan kemarin di rumah makan jalan SM Raja Kisaran, karena kita menerima informasi diduga teransaksi pungli,” ujar Ramadhani, Jumat (26/02/2021) di Polres setempat.
Kasat menjelasakan oknum kades berinisial DN meminta uang sebesar Rp 3 juta kepada masyarakat untuk pengurusan SKT. Untuk melancarkan urusan pelapor telah memberikan uang pengurusan surat tanah sebesar Rp 500 ribu dan kekurangan akan diselesaikan usai SKT selesai.
Pada hari Selasa, 16 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, Kasat mendapat informasi bahwa SKT sudah siap dan kades meminta pelapor untuk menemuinya di kota Kisaran serta meminta membawa kekurangan biaya pengurusan SKT. Setelah itu unit tipikor langsung menangkap oknum kades dengan barang bukti uang tunai Rp 2 juta. “ Ketika ditangkap oknum ini mengaku Kades Sei Kopas,” ujar Ramadhani.
Ramadhani menyebutkan knum Kades DN dikenakan pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.