| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa Muhammad Reza, warga Dusun Matang Rambe Desa Tanjung Neraca Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/3/2021) sore. Kuli bangunan itu, didakwa bersalah terkait jual beli sabu seberat 1 kg.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sabrina dalam berkas dakwaan mengatakan, terdakwa dalam kasus ini tidak sendirian, namun juga melibatkan terdakwa Muhammad Taufik Ramadan dan Teguh (DPO). Berawal 5 November 2020 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa saat itu sedang berada di rumah dihubungi oleh Iwan (DP0).
Iwan menyuruh terdakwa Reza agar berangkat ke Medan untuk mengambil sabu-sabu. Terdakwa lalu menyetujuinya dan kemudian berangkat.
"Sekira pukul 14.00 WIB terdakwa sampai di Kota Medan dan langsung menghubungi Iwan dan mengatakan 'Bang, aku sudah sampai Medan' lalu Iwan mengatakan 'Kau tunggu saja dulu, nanti kukabarin lagi' lalu terdakwa mengatakan 'ke Bang'," kata jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Ali Tarigan.
Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Iwan kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan 'Ini nomor handphone yang akan ngantar sabu, kau komunikasi saja langsung ya Za' lalu terdakwa mengatakan 'Oke Bang'. Lalu Iwan mengatakan 'Setelah kau terima sabu itu, kau langsung pulang ke Aceh ya Za'.
"Setelah itu terdakwa langsung menghubungi nomor handphone yang dikirim oleh Iwan yaitu Teguh DPO) mengatakan 'Dimana Bang, aku yang mau jemput bahan sabu itu ..?' lalu Teguh mengatakan 'Abang sekarang posisi dimana ?' lalu terdakwa menjawab 'aku di Jalan Sri Gunting Bang'," kata jaksa.
Teguh lalu menyuruh terdakwa agar menuju ke Jalan Padang Bulan. Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa sampai di Jalan Padang Bulan Medan dan terdakwa kembali menghubungi Teguh. Namun Teguh menyuruh terdakwa lagi agar memutar arah ke Jalan Flamboyan.
Tak lama menunggu, beberapa menit kemudian Teguh datang bersama terdakwa Muhammad Taufik Ramadhan dan menyerahkan sabu tersebut.
"Setelah menerimanya terdakwa langsung memasukan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam jok sepeda motor terdakwa dan terdakwa pun langsung pergi menuju Aceh Tamiang dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, sedangkan Teguh bersama dengan Muhammad Taufik Ramadhan pun langsung pergi," urai jaksa.
Kemudian sekira pukul 23.30 WIB saat terdakwa melintas di Jalan Lintas Sumatera-Banda Aceh Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, ia diberhentikan oleh petugas Polisi Polda Sumut dan langsung menyuruh terdakwa turun dari sepeda motor.
Polisi lalu membuka jok sepeda motor dan melihat dan menemukan 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram dan setelah itu terdakwa ditangkap dan menyita barang bukti tersebut.
"Saat diinterogasi tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Teguh dan Muhammad Taufik Ramadhan di Jalan Flamboyan Pajak Melati Medan, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Teguh dan Muhammad Taufik Ramadhan dan sekira pukul 03.00 WIB petugas membawa terdakwa ke Jalan Tembakau 3 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, dan petugas berhasil menangkap Muhammad Taufik Ramadhan sedang berada di dalam rumah sedangkan Teguh tidak berhasil ditangkap," ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

