Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara Sumut, Edy Rahmayadi, belum mau mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumut. Malah pembatasan itu diperpanjang lagi hingga 14 Maret 2021.
Sebab kasus penularan covid-19 di Sumut masih tinggi. Hingga tanggal 28 Februari 2021 angka kematian (case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41%, recovery rate 86,5% dan positivity rate 7,2%.
Karena itu, masih diperlukan langkah-langkah yang sistematis, tepat, cepat dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.
Adapun perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut.
"Berdasarkan penularan yang masih terjadi, maka Gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM, langkah ini masih kita perlukan hingga covid-19 di Sumut terkendali," ujar Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar kepada wartawan di Medan, Senin (01/03/2021).
Adapun instruksi gubernur itu, antara lain pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50% dan kerja dari kantor sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Namun sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
Kemudian pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50%, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sementara jam operasional untuk tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.