| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang buronan penggelapan sepeda motor bernama Putra Pratama (26) warga Jalan Pantai Rambung Cakra III, Gang Sadar Timah, Marindal I, Patumbak ditangkap personel Polsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di kediamannya, Selasa (23/2/2021). "Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses selanjutnya," ungkapnya, Selasa (2/3/2021).
Philip menjelaskan, aksi penggelapan pelaku dilakukannya pada Selasa (3/11/2021) dini hari lalu. Saat itu korban yang menaiki sepeda motor bertemu pelaku, kemudian sepeda motor itu dipinjam.
"Alasannya pelaku ingin menjumpai temannya. Sehingga karena merasa percaya, adik korban pun memberikan kunci sepeda motor kepada pelaku," jelasnya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban berkeliling. Tetapi sesampainya di Jalan Balai Desa Pasar XII Desa Marindal I, Patumbak, pelaku menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor dengan alasan hendak menjumpai temannya. "Saat korban turun, pelaku langsung membawa pergi sepeda motor tersebut," ujarnya.
Akan tetapi, karena tak kunjung dikembalikan, korban pun akhirnya mencari pelaku. Korban yang merasa keberatan, korban akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Patumbak.
Atas laporan itu, kata Philip, pihak yang telah mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung menangkapnya dari rumahnya, Selasa (23/2/2021) pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku pun mengakui perbuatannya. "Terhadap pelaku dijerat Pasal 372 Subs 378 dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.

