| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan membantah dituduh menyerobot lahan masyarakat persis di sebelah tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 yang ada di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi, menjelaskan bahwa lahan yang ada diseputaran TPU Covid-19 sudah menjadi milik Pemko Medan.
"Kalau kawasan itu semua sudah dibeli, bukan hanya TPU, batasnya sampai sungai, gak ingat betapa luasnya," ujar Sumiadi, ketika dikonfirmasi, Sabtu (6/3/2021).
Sumiadi mengaku pembayaran ganti rugi lahan TPU Simalingkar B dan sekitarnya dilakukan pada medio 2006 atau 2007.
"Kalau ada orang mengklaim punya juga dokumennya, kita tidak tahu. Yang saya tahu sekarang itu sudah lahan Pemko Medan," tegasnya.
Seperti diberitakan, keluarga ahli waris dari Djaman Bangun protes lahan mereka yang ada di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan dicomot oleh Pemko Medan.
Di mana, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan mengklaim lahan tersebut dengan memasang plank. Adapun bentuk protes dilakukan dengan membentang spanduk bahwa lahan seluas 4,3 hektar yang bersebelahan dengan tempat pemakaman umum (TPU) lahan covid-19 adalah milik Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliatan.
Saat membentang spanduk keluarga ahli waris menyanyikan lagu Indonesia Raya. Talenta Chadijah Br Bangun, ahli waris Djaman Bangun, menjelaskan, sejak puluhan tahun lalu tanah milik keluarganya tidak pernah dijual kepada siapapun.
Menurut dia, lahan seluas 4,3 hektar itu dipergunakan untuk berladang, seperti menanam ubi, pokat, durian dan sebagainya.
Dinas Pertamanan dan Kebersihan yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPU khusus Covid-19 bahkan menutup akses ke lahan miliki keluarga Djaman Bangun dengan memasang pos dan kawat duri.

