| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Seorang pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tigabinanga, Polres Tanah Karo, Kamis (4/3/2021). Dari tersangka diamankan 12 paket sabu dengan berat bruto 0,88 gram.
"Tersangka Ahmad Reza Rivai Ginting (21) ditangkap Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga, Ipda Solo Bangun dan tim, berdasarkan laporan masyarakat" ujar KBO Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Ipda Hendrik Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (9/3/2021).
Ahmad Reza Rivai diciduk petugas di kampungnya, Dusun Simpang Perlamben Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga. Hingga saat ini, pria yang berstatus sebagai mahasiswa itu, masih menjalani pemeriksaan di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

