Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Dairi. Dua orang laki-laki pelaku pencurian dengan pemberatan ditangkap personel Polsek Tigalingga dari dua lokasi berbeda. Kedua pelaku, yakni Kevlin Pratama (20) status pelajar warga Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga,Kabupaten Dairi dan Ruddin Soleh Sembiring (34) pekerjaan petani warga Kedeberek Desa Palding, Kecamatan Tigalingga. Kedua pelaku kini sudah meringkuk di jeruji besi dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kapolsek Tiga Lingga AKP SP Siringoringo SH mengatakan, kedua pelaku pencurian ditangkap atas laporan korban, Sutrisno (53) warga Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga dengan : LP/04/II/2021/SU/RES DAIRI/SEK TIGALINGGA, tanggal 11 Februari 2021.
Dijelaskannya, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, terjadi pada, 11 Februari 2021 sekira jam 05.00 WIB di Dusun Sarintonu, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga di rumah milik korban Sutrisno. Pencurian itu diketahui korban saat bangun tidur, dimana ia melihat pintu bagian belakang rumahnya terbuka dan rusak.
Atas kejadian itu, korban kehilangan, gelang emas seberat 5 mayam, Kalung emas berbentuk rantai biasa bermotif merica seberat 5 mayam, Cincin berbentuk belah rotan seberat 2 mayam, Cincin suasa berbentuk bulat seberat 1 mayam, Cincin berbentuk melingkar seberat 2 mayam, Gelang berbentuk gepeng seberat 2 gram, anting kerabu seberat setengah mayam dan surat emas serta uang sebanyak Rp 7 juta.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 65 juta,” kata SP Siringoringo kepada wartawan saat menggelar press release, Senin (16/3/2021).
Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tigalingga, dari hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan. Personel menangkap pelaku Kevlin Pratama Siburian yang saat itu baru pulang dari kota Medan. Setelah diintrogasi dia mengaku telah melakukan pencurian bersama Ruddin Soleh Sembiring di rumah milik Sutrisno.
“Pengakuan dari Kevlin Prtama Siburian dari hasil pencurian itu, dia mendapat bagian uang sebesar Rp 1.400.000 dan uang itu dibelikannya handphone. Sisa hasil pencurian seluruhnya dibawa Ruddin Soleh Sembiring,” sebut SP Siringoringo.
Berdasarkan keterangan Kevin Pratama Siburian, pada 28 Februari 2021personel Polsek Tigalingga berhasil mengamankan pelaku Ruddin Soleh Sembiring dari Bagan Batu Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Dari Ruddin Soleh Sembiring diamankan barang bukti 2 buah cincin, 1 pasang anting kerabu, 1 gelang berbentuk rantai. Sedangkan uang hasil pencurian habis digunakan kedua pelaku untuk membeli sabu dan main perempuan,” terang SP Siringoringo.
Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e dari KUHPidana (Pencurian dengan pemberatan) Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.