Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Unit Reskrim Polsek Tiga Panah Kabupaten Karo, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (15/3/2021). Tersangka diciduk petugas di Gedung Putih Meriah Café, Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah.
“Mendapat informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Tiga Panah, Ipda Fernando Manik, beserta anggota segera ke lapangan”, ujar KBO Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Iptu Hendrik Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (19/3/2021).
Dari tersangka Wahyu Putra Pratama (25), warga Desa Pekan Tolam, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu/Desa Kacinambun, Kabupaten Karo. Polisi mengamankan 4 paket sabu dengan berat 0,38 gram. Sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo.