| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Simpan 10 gram Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, Herman Sembiring Brahmana (35), warga Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, di tangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Selasa (16/3/2021). Herman ditangkap dari pengembangan kasus penangkapan sabu sebelumnya pada hari yang sama.
“Sebelumnya Rebion Surbakti (49), warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Dari keterangan tersangka, ia memperoleh sabu dari Herman Brahmana” ujar KBO Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Iptu Hendrik Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (19/3/2021).
Ketika ditangkap di pinggir jalan sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat. Polisi mengamankan 1 paket sabu dari Rebion Surbakti dengan berat netto 0,41 gram. Ketika pengembangan pada pukul 15.50 WIB dan penangkapan Herman di kawasan terminal Kabanjahe serta serangkaian penggeledahan, polisi menyita 10 paket sabu.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang periksa Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Kita tetap menghimbau masyarakat agar tidak mudah terbujuk rayu pengedar atau bandar narkotika. Kami juga meminta masyarakat agar tetap pro aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika ada transaksi atau hal sejenisnya segera laporkan ke petugas”, ujar Iptu Hendrik Tarigan.

