Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar, menggelar acara nonton bareng, sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/3/2021), di kantor DPD Golkar Labuhanbatu, di Jl SM Raja No 56 Rantau Selatan. Selain kedua calon, acara ini juga dihadiri oleh para pengurus teras Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu.
Kuasa hukum pasangan tersebut, yakni Halomoan Panjaitan dan Nasir Wadiansah Harahap juga turut hadir dalam acara ini. Begitu juga dengan anggota beberapa ormas yang merupakan pendukung pasangan yang dijuluki ASRI ini.
Sebelum pembacaan putusan dilakukan Majelis Hakim MK, suasana riuh terdengar di seantero ruangan. Dan seketika berubah saat Majelis Hakim membacakan putusannya, yakni membatalkan keputusan KPU Labuhanbatu, yang telah menetapkan pasangan ASRI, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2020.
BACA JUGA: Selain Labusel, MK Juga Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Labuhanbatu di 9 TPS
Setelah pembacaan putusan tersebut selesai dibacakan, pasangan ASRI beserta para pengurus Partai Golkar Labuhanbatu segera bergegas memasuki sebuah ruangan tertutup. Dua kuasa hukum pasangan ini juga terlihat ikut memasuki ruangan.
"Hanya membicarakan masalah konsolidasi tim pemenangan ASRI, bang," kata Nasir Wadiansah, saat ditanyakan agenda yang dibahas dalam ruang tertutup tersebut.
Lebih lanjut ketika ditanyakan tentang sikap timnya terhadap putusan MK tersebut, Nasir mengatakan pihaknya menerima dengan lapang dada keputusan tersebut. "Kami legowo, menerima hasil putusan tersebut. Dari 35 TPS yang diajukan pemohon, hanya 9 yang dikabulkan," kata dia.
Sementara calon Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, hanya berkomentar singkat saat keluar dari ruangan, ketika bergegas menuju mobilnya. "Belum selesai, ya. Belum selesai," ujarnya sambil memasuki mobil yang sudah bersiap untuk beranjak.