Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/3/2021), memutuskan menerima sebagian permohonan pihak pemohon dalam sengketa Pilkada Labuhanbatu. Dalam amar putusannya, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu dan memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di 9 TPS berbeda. Perintah yang sama juga diputuskan untuk Pilkada Labusel, digelar PSU di 16 TPS.
Dilihat medanbisnisdaily.com, dari siaran langsung MK di Youtube, pembacaan keputusan sidang perkara Pilkada Labuhan dimulai pada pukul 12.41 WIB. Dalam putusannya MK, menyebutkan bahwa pemungutan suara di 9 TPS telah melanggar prinsip Jujur dan Adil, sehingga harus dilakukan PSU.
Adapun ke 9 TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSU, masing-masing terdapat di 4 Kecamatan yang tersebar di 4 Kelurahan, yaitu :
- Kecamatan Rantau Rantau Selatan
TPS 005, 007, 009, 010, dan TPS 013 di Kelurahan Bakaran Batu.
- Kecamatan Rantau Utara
TPS 009 dan TPS 017 di Kelurahan Si Ringo-ringo
- Kecamatan Pangkatan
TPS 003 di KelurahanPangkatan
- Kecamatan Bilah Hilir
TPS 014 di Kelurahan Negeri Lama
BACA JUGA: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Labusel di 16 TPS
Dengan diterimanya sebagian permohonan yang diajukan pemohon, dengan demikian maka MK membatalkan keputusan KPU Labuhanbatu tentang penetapan hasil Pilkada Labuhanbatu 2020 lalu. Selain itu MK juga memerintahkan agar KPU Labuhanbatu mengganti seluruh KPPS dan PPK, yang terkait dengan 16 TPS tersebut.
Ditambah lagi MK meminta KPU Pusat melakukan kordinasi dan supervisi terhadap KPU Sumut dan KPU Labuhanbatu dalam pelaksaan PSU mendatang. Demikian juga Bawaslu Pusat diminta untuk melakukan kordinasi dan supervisi terhadap Bawaslu Sumut dan Bawaslu Labuhanbatu.
Adapun waktu pelaksanaan PSU, ditetapkan MK, selambat-lambatnya digelar dalam 30 hari ke depan.
Sengketa Pilkada Labuhanbatu dimohonkan oleh pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar peraih suara terbanyak kedua dengan raihan 87,292 suara (36,85 %). Pasangan ini kalah 838 suara dari pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88,130 suara (37,20%).