Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyampaikan akan mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di pada bulan April 2021 mendatang. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (24/3/2021).
"Saat ini, Sumut belum melaksanakan E-Tilang. Sumut masuk tahap 2 untuk penerapan E-TLE ini dan akan dilaksanakan pada April 2021," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kota pertama yang akan dijadikan percontohan di Sumut, adalah Kota Medan. Dia membeberkan, untuk titik pertama lokasi lalulintas akan ditentukan Ditlantas Polda Sumut dan Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu).
"Ditetapkannya lokasi lalulintas sebagai titik pertama percontohannya, ini juga akan ditetapkan Polda Sumut bersama Pemprovsu pada April 2021 mendatang," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan launching tilang elektronik (ETLE) nasional tahap 1. Dalam launching ini, terdapat 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai Selasa (23/3/2021).
Ke-12 Polda tersebut adalah, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sumatera Barat.
Kapolri mengatakan, kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
"Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," ungkapnya.
Di sisi kepolisian, Kapolri menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE. Untuk itu mantan Kabareskrim ini berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.
Seperti diketahui, ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya, dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.