| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus menjamin kesehatan seluruh warganya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah, mengatakan hal itu merupakan cita-cita lahirnya perda tersebut. Di Perda itu termuat tentang tanggung jawab Pemko Medan dalam menjamin kesehatan masyarakat dibantu swasta.
Di antara jaminan itu, memberi pelayanan kesehatan serta menjamin kepesertaan seluruh warga Kota Medan yang dikelola oleh BPJS, karena belum seluruh warga Kota Medan coverage.
“Artinya, seluruh warga Kota Medan dijamin masuk BPJS. Saat ini baru sekitar 80 %” katanya saat mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang di laksanakannya di Lingkungan 7, Kelurahan Mabar Hilir,cit Kecamatan Medan Deli, Minggu (28/3/2021).
Ketua DPD PAN Kota Medan ini juga menyatakan, akan terus berkomitmen terhadap kesehatan masyarakat. “Kita akan terus memperjuangkan BPJS gratis untuk seluruh masyarakat Kota Medan dengan pola Universal Health Coverage (UHC). Program UHC ini akan mengakomodir kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan tanpa melihat strata sosialnya,” sebutnya.
Apalagi ruang lingkung dari Perda ini mencakup pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan farmasi, alat-alat kesehatan dan makanan.
“Pelayanan kesehatan ini tidak hanya terhadap rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan saja, tetapi juga rumah sakit swasta yang ada di Kota Medan,” katanya.

