Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada di Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Mandailing Natal (Madina), Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menyusun tahapan. Di mana, tahapan kampanye dipastikan tidak ada.
Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Effendi Pasaribu mengatakan, sosialisasi PSU akan dilakukan oleh penyelenggara. "Tidak melaksanakan kampanye, dan tidak memfasilitasi kegiatan kampanye, dan memberitahukan kepada peserta pemilihan agar tidak melaksanakan kampanye berdasarkan Surat KPU RI No. 265, Tgl 26 Maret 2021," kata ujar Effendi Pasaribu, saat dihubungi Senin (29/3/2021).
Ketua KPU Mandailing Natal Fadhillah Syarief menambahkan, setelah menetapkan hari PSU pada 24 April mendatang, mereka selanjutnya mulai hari ini, akan mengumumkan dan mensosialisasikan PSU kepada masyarakat hingga 23 April mendatang.
Berikut Tahapan PSU Berdasarkan Keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021, yang ditandatangani 28 Maret:
BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Labuhanbatu, Labusel dan Madina 24 April
Seluruh anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU ini akan dibiayai oleh dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Seperti diketahui dalam putusannya, MK memerintahkan PSU di sebanyak 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS di Labuhanbatu, dan 3 TPS di Mandina. PSU digelar secara serentak pada pada 24 April 2021.