Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil dan memberi peringatan keras kepada pihak RCTI ketika menyiarkan acara tunangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Kini, RCTI kembali menyiarkan secara langsung acara pernikahan Atta dan Aurel. Bagaimana sikap KPI?
"Sebetulnya KPI bukan memberikan izin, tetap saja keputusan KPI itu memberikan peringatan keras. Peringatan keras bukan sanksi administratif, artinya RCTI itu harus melakukan perbaikan kalau mau menayangkan lanjutan prosesi Atta dan Aurel, beberapa yang harus diperbaiki jangan sampai ini hanya seperti tayangan yang memasang kamera dan kemudian gambar itulah yang kemudian bicara, nggak," ujar Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/4/2021).
KPI mengingatkan agar tayangan prosesi pernikahan Atta dan Aurel memberikan nilai edukasi kepada masyarakat. Misal, segala proses yang bersifat pengetahuan budaya bisa dijelaskan dalam tayangan itu.
"Jadi segala sesuatunya harus diberi nilai edukasi. Nilai edukasi bisa disampaikan, misalkan anak muda, bahkan orang tua, banyak yang nggak tahu kemarin di proses siraman sudah dijelaskan tahapan apa, makna di balik itu, ada tahapan-tahapan publik bisa tahu, dan artinya apa itu juga kemudian bisa dipahami, dan itu adalah nilai edukasi yang bisa diberikan. Sebab kalau TV hanya menayangkan, misal, program tata cara pernikahan ala Jawa atau Minang, tetapi sifatnya dokumenter, ini kan milenial ke milenial, anak muda bisa jadi akan nonton karena sosoknya, dan itulah program bisa berikan edukasi kebudayaan dalam proses pernikahan, itu yang kemarin menjadi catatan sebisa mungkin yang harus bisa dilakukan oleh pihak RCTI," jelasnya.
"Jangan melupakan bahwa fungsi penyiaran harus perhatikan fungsi pendidikan dan informasi, itu yang harus diperhatikan selain juga ada fungsi hiburan yang sehat, ini bagian hiburan sehat yang mengedukasi," tambahnya.
KPI sebelumnya sudah memberikan peringatan keras saat RCTI menayangkan acara lamaran Atta dan Aurel. Mulyo mengungkapkan, setelah penyiaran proses tunangan Atta dan Aurel, KPI memanggil pihak RCTI. Dari situlah KPI memberi peringatan keras.
"Iya kemarin sempat dibicarakan, jadi peristiwa tunangan kan Sabtu ya, Senin-nya kita panggil RCTI lewat Zoom, Selasa kami pleno, dan memutuskan tidak memberikan sanksi, tapi memberikan peringatan keras, peringatan keras bukan sanksi administratif, tetapi ada maksud kalau emang tayang lagi, harus diperhatikan catatan itu," jelasnya.
Adapun catatan hasil rapat pleno KPI yang diberikan kepada RCTI saat itu sebagai berikut:
1. Declare bahwa tamu yang hadir dan seluruh crew telah di-swab PCR/antigen dan dalam setiap tempat yang digunakan diterapkan protokol.
2. Kamera berusaha menghindari gambar-gambar yang cenderung terlihat padat berkerumun.
3. Ada komentar-komentar yang memberi pengetahuan tentang adat yang digunakan dalam pernikahan, termasuk juga prosesi yang dilakukan serta maksud/maknanya.
4. Pada program sebelum acara akad nikah dilaksanakan (jika ada) presenter/komentator bisa menjelaskan tentang profil Atta-Aurel, dan prestasi sebagai YouTuber/content creator agar milenial bisa mengikuti langkah sukses, seperti Atta dan Aurel.
5. Bisa dijelaskan bahwa maksud penayangan ini adalah agar anak muda mendapatkan pengetahuan budaya daerah tertentu melalui pernikahannya.(dtc)