Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hari ini, Senin (05/04/2021), Pemprov Sumatera Utara memanggil pihak Pertamina Regional Sumbagut. Mereka akan membicarakan soal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Dalam jadwal kegiatan pimpinan Pemprov Sumut, diketahui pertemuan akan dipimpin Sekdaprov Sumut, R Sabrina, pukul 11.00 WIB, di ruang Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.
"Infonya pkl 11.00. Pertamina diundang bu Sekda rapat di lt 9," tulis Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, dalam whtassapp grup Wartawan, Senin (05/04/2021).
Sebelumnya, Pertamina Regional Sumbagut menyebutkan Pergub Sumut Nomor 1 Tahun 2021 tentang PBBKB yang menaikkan tarif PBBKB adri 5% menjadi 7,5%, yang menjadi alasan pihaknya menaikkan harga BBM nonsubsidi.
Sementara itu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bersikeras menyalahkan Pertamina Regional Sumbagut yang menjadikan Pergub PBBKB itu sebagai alasan menaikkan harga BBM nonsubsidi.
BACA JUGA: Sindir Pergubsu PBBKM Picu Kenaikan BBM, PMII Sumut: Gubernur Edy Sedang Tidak Baik-baik Saja!
Kenaikan harga BBM nonsubsidi mulai 1 April 2021 itu pun menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hal itu karena kenaikan harga dinilai tidak tepat di masa pandemi saat ini.
Sejumlah pimpinan organisasi buruh, mahasiswa dan organisasi politik, hingga pengamat, termasuk Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, menolak kenaikan harga BBM nonsubsidi itu.
Baskami juga tidak tahu kalau ada Pergub PBBKB yang kemudian dialaskan Pertamina Regional Sumbagut menaikkan harga BBM nonsubsidi.
Organisasi Repdem, juga salah satu yang getol mempersoalkan Pergub PBBKB yang dituding menjadi biang keladi naikkanya harga BBM nonsubsidi.