Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aksi penolakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di wilayah Sumatera Utara mulai diwarnai dengan aksi turun ke jalan. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (06/04/2021) siang.Mereka membawa spanduk bertuliskan penolakan naiknya harga BBM, "Tolak Kenaikan BBM", "BBM Naik Rakyat Tercekik", dan "Kantor Pertamina Disegel Rakyat".
Dalam aksinya, Ketua Umum PW KAMMI Sumut, Akhir Rangkuti, menegaskan sikap pihakya menolak kenaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut yang dilakukan Pertamina Regional Sumbagut.
KAMMI Sumut menilai kebijakan itu semakin mempersulit kehidupan rakyat, di tengah kesulitan dampak dari pandemi covid-19 saat ini. Apalagi pada Ramadan dan Lebaran 2021 yang segera tiba, kenaikan harga BBM itu akan memicu naiknya harga-harga barang.
Karena naiknya harga BBM nonsubsidi itu, menurut Koordinator Aksi, Rozy Panjaitan, dalam orasinya pada aksi unjuk rasa itu, membuat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tidak bermartabat.
"Jangankan untuk membuat bermartabat kawan-kawan, hari ini, hari ini, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, ternyata tidak bermartabat di daerah teritorialnya kawan-kawan," kata Rozi.
"Buktinya dia tidak tahu kalau hari ini Pertamina Regional Sumbagut menaikkan harga BBM di daerah teritorialnya dia kawan-kawan. Jangankan bermartabat, dia sendiri tidak berdaya di daerah kekuasan dia sendiri kawan-kawan," sebutnya.
Kalau memang Edy Rahmayadi bermartabat, tambah Rozi, seharusnya pihak Pertamina Regional Sumbagut menghargai dan mengakui Edy Rahmayadi sebagai gubernur dan berkoordinasi apabila ingin menaikkan harga BBM.
BACA JUGA: Sindir Pergubsu PBBKM Picu Kenaikan BBM, PMII Sumut: Gubernur Edy Sedang Tidak Baik-baik Saja!
Sebelumnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bersikeras menyalahkan Pertamina Regional Sumbagut, yang menjadikan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB itu sebagai alasan menaikkan harga BBM nonsubsidi.
Di dalam Pergub PBBKB itu, tarif PBBKB naik 2,5%, yakni menjadi 7,5% dari sebelumnya 5%. Artinya sejak tahun 2011 sampai sebelum terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2021, Pemprov Sumut belum pernah menaikkan tarif PBBKB.
Dan Ecexutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan, Senin (05/04/2021), mengatakan tidak ada kisruh antara pihaknya dengan Pemprov Sumut. "Nanti aja di kantor. Kisruh nggak ada kisruh," tegas Herra Indra Wirawan.
Bahwa Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengatakan bahwa Pergub PBBKB bukan menjadi alasan Pertamina untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi, menurutnya tidak ada. "Nggak ada sebenarnya nggak ada. Benar nggak ada kisruh. Kami fine-fine aja, benar ya, nanti di kantor aja nanti," ujarnya lagi.