| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemilihan kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan sering kali berdasarkan dinasti. Praktik tersebut dianggap tidak baik dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak untuk menghapus tradisi tersebut.
"Kepling yang sudah tidak menjabat selalu digantikan oleh orang-orang terdekatnya, secara turun temurun. Misalnya suaminya kepling sudah meninggal, lalu digantikan oleh istrinya atau anaknya, atau kerabatnya yang lain, sehingga terjadi lah dinasti Kepling di Kota Medan," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Medan, Robi Barus saat pembahasan bersama Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Ridho Nasution, Selasa (5/4/2021).
Dia menyayangkan, lamanya Pemko Medan menerbitkan Perwal untuk mengeksekusi dan menerapkan Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
"Harus segera dibuatkan perwalnya. Supaya jelas dan tegas kita dalam menerapkan aturan, termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta usia maksimal seorang Kepling saat dilantik. Ini sangat penting. Kalau ini ditegakkan, tidak ada lagi isti kepling sepanjang masa atau nepotisme, atau Dinasti Kepling," tukasnya.
Kabag Tapem Pemko Medan, Ridho Nasution, mengatakan, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution sedang mempersiapkan Perwal terkait Perda Kota Medan No.9/2017. Perwal yang telah dinanti-nanti selama 4 tahun tersebut akan dikeluarkan pada bulan April ini.
"Bulan lalu kita sudah rapat, saat ini Perwalnya sedang kita persiapkan dan sudah di Bagian Hukum untuk di eksaminasi. Perwal itu akan merinci tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan," jelas Ridho.
Begitu juga dengan batas usia pengangkatan Kepling maksimal 55 tahun. "Sesuai Perda, batas usia saat diangkat adalah 55 tahun, masa jabatannya itu 3 tahun. Jadi misalnya diangkat diusia 54 tahun, boleh saja dia menjabat sampai usai 57 tahun. Karena 55 tahun itu batas usia pengangkatan, bukan batas usia diberhentikan," jelasnya.

