| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejauh ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama pihak terkait sudah memulai tahap pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Medan. Karenanya, kemungkinan tilang elektronik ini baru akan diluncurkan pada akhir April 202.
"Tahap pemasangannya sudah dimulai dengan dukungan Korlantas Polri, dan direncanakan di launching akhir April nanti," ungkap Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan, Sabtu (10/4/2021).
Lebih lanjut Valentino menjelaskan, untuk saat ini titik pemasangan pemantauan pelanggaran lalu lintas berada di persimpangan Jalan Putri Hijau dan juga Jalan Raden Saleh, Medan. Kemudian nantinya akan dikembangkan secara bertahap di persimpangan jalan lainnya.
"Setelah launching, selanjutkan kita sosialisasikan sekira 2 minggu, sehingga masyarakat pengguna jalan benar-benar memahami," jelasnya.
Valentino menerangkan, ETLE ini merupakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan dibantu kamera CCTV. Karennaya pelanggar yang tercapture atau terekam kamera akan ditilang dengan e-Tilang setelah proses konfirmasi terlebih dulu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Kota Medan akan menjadi lokasi pertama di Sumut diterapkannya tilang elektronik (e-Tilang).
"Kota Medan akan dijadikan sebagai percontohan. Diharap penerapan e-Tilang dapat meningkatkan kedisiplinan warga saat berkendara dialan raya," imbuhnya.
Hadi menjelaskan, ada beberapa hal terkait pelanggaran lalu lintas yang harus diperhatikan dengan diterapkannya sistem e-Tilang. Kata dia, e-Tilang akan menyasar kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
"Kemudian, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arah, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor," pungkasnya.

