Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Herdensi Adnin, mengungkapkan, sejumlah kendala yang dihadapi jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 24 April 2021 mendatang.
Adapun masalah tersebut yakni sulitnya akses masuk menuju PT Torganda Kebun Sibisa yang berada di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Kesulitan memasuki areal perkebunan itu juga sudah terlihat sejak hari pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu.
“Penting kami sampaikan terkait ini, khususnya Labusel, karena memang dari laporan teman-teman (KPU) Labusel, kemarin waktu pilkada ada kendala gitu, waktu mau masuk ke perkebunan Torgamba,” ujar Herdensi usai bertemu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Medan,Rabu (14/4/2021).
Untuk itu, kata dia, KPU Labusel sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dan PT Torgamba itu sendiri. Belakangan, PT Torgamba mulai terbuka. “Karena proses ini masih 10 hari kedepan, maka koordinasi ini harus intensif kami lakukan kepada semua pihak. Kemudian diberitakan media, ini bagian menginformasikan ke publik, khususnya yang 9 TPS di Labuhanbatu, 16 labusel, 3 Madina. Agar mereka memahami pelaksanaan PSU akan dilakukan tanggal 24 April,” paparnya.
BACA JUGA: Gubernur Sumut: PT Torganda Jangan Intervensi Urusan PSU di Labusel
Sebanyak 16 TPS di Labusel, 9 TPS di Labuhanbatu, dan 3 TPS di Madina akan melaksanakan PSU sesuai perintah MK. PSU dijadwalkan berlangsung serentak pada Sabtu, 24 April mendatang.
Ada pun 16 TPS di Labusel tersebut yakni 12 TPS di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kecamatan Kampung Rakyat. Sementara 9 TPS yang diperintahkan PSU di Labuhanbatu adalah TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan. Lalu TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara serta TPS 003 Kecamatan Pangkatan dan TPS 014 Kecamatan Bilah Hilir.
Dan di Madina, TPS yang akan melaksanakan PSU adalah TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, serta TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Panyabungan Utara.