Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Kampanye Daerah (TKD) 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI di Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu 2024 mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengungkapkan ketiga TKD masing-masing Paslon Capres-Cawapres itu, melakukan pendaftaran secara online Sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA)
"Ketiga pasangan Capres dan Cawapres, telah mendaftarkan pelaksana kampanye, tim kampanyenya di SIKADEKA," ujar Agus Arifin menjawab wartawan di Medan, Senin (27/11/2023).
Untuk diketahui, TKD AMIN Sumut diketuai oleh Edy Rahmayadi, Ketua TKD Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sumut, Ade Jona Prasetyo dan Ketua TKD Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Sumut, Paul Baja Siahaan.
Namun, Agus mengungkapkan Paslon nomor urut 2 juga menyerahkan berkas-berkas susunan TKD hingga akun media sosial sebagai saranq kampanye dalam bentuk hard copy kepada KPU Sumut, Sabtu (25/11/2023) lalu.
"Iya benar, mereka menyerahkan dalam bentuk dokumen saja.Tapi, pendaftaran tetap dilakukan melalui SIKADEKA," ucap Agus.
Sementara itu Koordinator Divisi Parmas KPU Sumut, Sitori Mendrofa, mengatakan bahwa kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023, start kampanye dilaksanakan oleh peserta Pemilu tahun 2024.
Ia mengingatkan ikuti aturan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2013, dan PKPU nomor 20 tahun 2023, tentang kampanye.
"Terkait dengan persiapan kampanye, beranjak peraturan berlaku PKPU nomor 15 tahun 2013, dan PKPU nomor 20 tahun 2023, ada beberapa juknis terkait dengan kampanye," ujar Sitori Mendrofa.
Tori sapaan Sitori Mendrofa, menjelaskan bahwa setiap kegiatan kampanye, ada zona-zona tertentu bisa dilakukan bagi peserta Pemilu 2024. Baik itu, pertemuan terbatas, ada pertemuan tertutup dan pertemuan tatap muka.
"Berbeda tahun 2019 kemarin, sekarang bisa berkampanye di gedung pendidikan, tapi tidak bawa atribut dan mendapatkan izin," jelas Tori.
Tori menjelaskan untuk alat peraga kampanye (APK) ada zona tertentu yang sudah ditetapkan melalu surat keputusan (SK) KPU Pusat, KPU Sumut, KPU Kabupaten/Kota. Termasuk, zona posko pemenangan yang sudah didaftarkan oleh KPU.