| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut berkomentarr terkait dua jurnalis yang menjadi korban arogansi petugas Satpol PP, Polisi dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang mengawal Wali Kota Medan Bobby Nasution yang juga selaku menantu Presiden Joko Widodo, Rabu (14/4/2021) lalu.
Menurut Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Medan, Maswan Tambak, menilai pengamanan Kantor Wali Kota Medan sangat berlebihan. Apalagi sampai menghalangi jurnalis untuk melakukan peliputan (wawancara).
Dikatakannya, berdasarkan Undang Undang Nomor. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil Politik, jelas bahwa kerja pers tidak boleh dihalangi.
"Kecuali apa yang diperkenankan oleh undang-undang dan perlu untuk menghormati nama baik orang lain. Untuk melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum atau kesehatan masyarakat dan kesusilaan," kata Maswan dalam keterangan persnya, Minggu (18/4/2021) sore.
Dia menyebutkan, pers dan paspampres masing-masing memiliki tugas dan wewenang. Kerja Paspampres diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.
"Maka paspampres merupakan pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat. Termasuk kepada keluarga presiden dalam hal ini menantu presiden," sebutnya.
Meskipun begitu, lanjut Maswan, pengamanan yang dimaksud dalam peraturan Menteri Pertahanan ini adalah untuk menjaga dari ancaman dan gangguan yang mampu membahayakan keselamatan termasuk keluarga (menantu) presiden.
Selain itu, dalam PP Nomor 59 tahun 2013 juga sudah diatur mengenai paspampres. Namun begitu, menurut Maswan, yang perlu diperhatikan, pers diatur berdasarkan UU, sementara paspampres secara spesifik hanya berdasarkan PP dan Peraturan Menteri Pertahanan.
"Tentu dalam hal ini, Peraturan Menteri Pertahanan tidak dapat dijadikan dasar penghalang-halangan pers dalam menjalankan tugasnya. Terlebih dengan cara melarang, mengusir ataupun menghapus video sebagai hasil kerja-kerja jurnalistik," tegasnya.
Dia pun mengangap, kehadiran jurnalis di kantor Wali Kota Medan untuk wawancara Bobby Nasution harus ditempatkan dalam jabatannya sebagai Wali Kota, bukan sebagai menantu Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, ia menegaskan, LBH Medan meminta kepada Wali Kota Medan dan jajarannya agar tetap bersikap professional dan komunikatif dengan pers supaya terbangun sinergi dalam memajukan kota medan.
"Ke depan tidak perlu ada lagi penghalang-halangan ataupun pengusiran terhadap wartawan. Pengakuan terhadap keberadaan pers juga bagian dari menjalankan nilai demokrasi dan tentu hal ini bagian dari pelaksanaan nilai nilai hak asasi manusia," pungkasnya.

