Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Partai Golkar tidak serta merta mencopot M Syahrial dari jabatan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tanjungbalai meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Tanjungbalai oleh KPK. "Belum (dicopot), akan dibahas bersama pimpinan," kata Sekretaris DPD I Partai Golkar Sumut, Ilhamsyah, Jumat (23/4/2021).
Mantan anggota DPRD Medan ini meyakini M Syarial merupakan sosok kader Partai Golkar yang tangguh. "Kader kami tangguh dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tentunya dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah," ungkapnya
Dalam satu dua hari ke depan, Ilhamsyah menyebut, DPD I Partai Golkar Sumut akan melakukan pembahasan internal mengenai posisi Syahrial. Termasuk apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak. "Akan kami putuskan dalam rapatkan dengan pimpinan, posisi ketuanya juga akan dibahas bersama," pungkasnya.
BACA JUGA: Ini Kronologi Kasus Suap yang Menimpa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
Seperti diketahui, KPK pada Kamis 22 April 2021 malam telah mengumumkan status tersangka terhadap SRP (Stepanus Robin Pattuju) penyidik KPK dari kepolisian, MH (Maskur Husain) pengacara dan MS (M Syahrial) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
M Syahrial diduga memberikan uang kepada Stepanus melalui Maskur Husain agar kasus dugaan jual beli jabatan yang tengah disidik KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah ditahan. Sedangkan Syahrial belum.