Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menetapkan penyidik asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia tercatat punya harta Rp 461 juta.
Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020 seperti dilihat detikcom, Jumat (23/4/2021). Robin tercatat sebagai spesialis penyidik muda.
Dalam LHKPN itu, Robin tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 110 juta. Hartanya itu terdiri atas dua motor dan satu mobil Honda Mobilio tahun 2017.
Dia juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp 512 juta. Dia juga tercatat punya harta berupa kas dan setara kas Rp 10 juta.
Robin punya utang Rp 172 juta sehingga total dia memiliki harta Rp 461 juta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka. Syahrial diduga memberi suap ke Robin agar penyelidikan kasusnya tak naik ke penyidikan.
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama Saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).
KPK menduga Syahrial telah memberi suap Rp 1,3 miliar dari total Rp 1,5 miliar yang disepakati. Menurut KPK, Syahrial mengenal Robin dari pertemuan di rumah Azis pada Oktober 2020. Saat itu, Stepanus diperkenalkan ke Syahrial oleh Azis untuk membantu menyetop kasus yang menjerat Syahrial.
"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli.
Syahrial kemudian mentransfer uang itu kepada Stepanus secara bertahap. Namun rekening bank penerima bukan atas nama Robin, melainkan atas nama Riefka Amalia (RA) yang merupakan pihak swasta.
"MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang-lebih 59 kali transfer kepada rekening milik Saudara RA teman Saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar," kata dia.(dtc)