| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Sabtu (24/04/2021), akhirnya tersangka Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) ditahan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 24 April 2021 sampai 13 Mei.
M Syahrial, tersangka suap pengamanan perkara dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 yang tengah ditangani KPK itu, ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS untuk 20 hari kedepan," ujar Plt Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis yang diterima medanbisnisdaily.com, Sabtu (24/04/2021).
Sebelumnya dalam perkara itu, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka pada hari Kamis 22 April 2021, yakni Stepanus Robin Pattuju (SRP), Maskur Husain (MH), dan M Syahrial (MS).
Adapun M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun konstruksi perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, diduga telah terjadi:
1. Pada Oktober 2020, MS menemui Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin (AZ) di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya
penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
2. Atas perintah AZ selanjutnya Ajudan AZ menghubungi SRP untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut.
3. Setelah itu, AZ langsung memperkenalkan MS dengan SRP dan dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
4. Setelah pertemuan tersebut SRP mengenalkan MH melalui telepon kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya.
5. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
6. MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada
SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar.
7. Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH.
8. Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
9. Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
10. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta.

