| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pria, warga Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung memiliki senjata api rakitan jenis revolver 22 mm. Pelaku yang diamankan Berinsial SER (51) warga Jalan Tempul.
Menurut Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kompol Faidir Chaniago dan Kanit Reskrim Iptu Rianto SH kepada wartawan, Jumat (30/4/2021), menjelaskan, penangkapan berinsial SER berdasarkan informasi warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang memiliki senjata api.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku dan berhasil menyita senpi rakitan tersebut dari kediaman pelaku di Jalan Tempuling Medan.
"Atas informasi tersebut, lalu dilakukan penggeledahan di rumahnya dan saat itu ditemukan 1 pucuk senjata api bersama barang bukti enam butir peluru," tambah AKBP Irsan Sinuhaji.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti satu unit senpi rakitan dan enam bukti peluru.
Kata dia, untuk itu pelaku diancam dengan pasal 1 ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951.
Sementara itu, pelaku berinisial SER (51) di Polsek Medan Area mengaku, senpi rakitan itu belum digunakan untuk kejahatan. "Senpinya belum digunakan dan disimpan di dalam rumah Jalan Tempuling Medan," ucapnya.

