Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) di Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel) , dan Mandailing Natal (Madina) dalah final dan mengikat.
Sehingga setelah adanya putusan PSU, maka KPU kabupaten/kota menyusun jadwal dan tahapan, termasuk jadwal penetapan calon terpilih setelah proses rekapitulasi PSU selesai.
"Jadi putusan MK itu bukan putusan sela, setelah rekapitulasi selesai KPU kabupaten/kota melakukan konsultasi ke KPU RI dan hasilnya pasangan calon terpilih tetap ditetapkan," ujar Herdensi, Senin (3/5/2021).
Herdensi mengatakan baru Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan yang pasangan calon terpilihnya ditetapkan oleh KPU setempat. "Madina jadwalnya hari ini. Setelah ini tentu KPU akan mengirimkan hasil penetapan ke DPRD setempat untuk diproses," bilang alumnus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.
Terkait adanya rencana pasangan calon
Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar yang akan membawa hasil penetapan calon terpilih ke PTUN, dia tidak mempersoalkannya.
"Saya pikir itu hak masing-masing pihak, tidak ada masalah," ungkapnya.
Seperti diketahui 3 pasangan calon yang kalah menggugat hasil PSU Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Madina ke MK.
Bukan hanya itu, pasangan Andi Suhaimi-Faizal Amri, melalui kuasa hukumnya Yusri Isa Mahendra mengatakan pihaknya akan membawa penetapan KPU Labuhanbatu ke PTUN.
Menurut Yusril, keputusan KPU Labuhanbatu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, ia akan menempuh langkah hukum atas penetapan yang dilakukan KPU Labuhanbatu tersebut.
"Mereka mengabaikan ketentuan Pasal 54 ayat (7). Saya memaknai pasal itu, jika terjadi sengketa maka KPU harus menunggu putusan MK baru menetapkan paslon pemenang. Keputusan KPU Labuhanbatu tersebut kemungkinan besar akan kami bawa ke PTUN," kata Yusril kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (2/5/2021).
Yusril yang juga merupakan guru besar hukum tata negara ini menjelaskan pandangannya terkait ketidaksetujuannya terhadap keputusan KPU Labuhanbatu. Menurutnya, KPU Labuhanbatu hanya berhak mengeluarkan keputusan sampai tahap pleno rekapitulasi suara.
"Kalau menyimak putusan MK, amar utamanya adalah PSU di beberapa TPS. Hasilnya langsung diumumkan. Tanpa harus melaporkan ke MK. Ini beda dengan putusan MK sebelumnya yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke MK dan MK menetapkan perolehan suara akhir. Jadi sampai dengan dilaksanakannya pleno rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana," urainya.
Namun untuk rapat pleno penetapan calon terpilih, menurut Yusril tetap harus memperhatikan ketentuan pasal 54 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020. Karena hasil PSU tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di MK.
"Karena itu saya menilai, langkah KPU ini merupakan langkah yang gegabah yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik)," kata Yusril.