Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK mengirimkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Isinya berkaitan dengan usulan formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk 1.273 pegawai KPK yang lulus tes alih status.
"Surat tersebut memang benar surat KPK yang dikirimkan kepada KemenPAN-RB sebagai salah satu proses dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN," kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Ali menjelaskan surat tersebut berisi usulan formasi ASN kepada 1.273 pegawai KPK yang nantinya ditetapkan KemenPAN-RB. Ali berharap masyarakat turut memberi dukungan positif terhadap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Surat ini adalah usulan formasi ASN yang nanti akan ditetapkan oleh KemenPAN RB untuk diproses lebih lanjut," kata Ali.
"KPK berharap dukungan positif dari media dan masyarakat agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dan pemenuhan persyaratan struktur dan birokrasi kelembagaan bisa berjalan lancar dan tepat waktu," tambahnya.
Jumlah ini sedikit berbeda dengan yang sebelumnya disampaikan KPK dalam jumpa pers pada Rabu, 5 Mei 2021. Saat itu disebutkan dari total 1.351 pegawai yang mengikuti tes wawasan kebangsaan, terdapat 1.274 orang yang memenuhi syarat, 75 orang tidak memenuhi syarat, dan 2 orang yang tidak mengikuti tes.
Bila yang lulus 1.274 orang lantas kenapa 1.273 orang yang diajukan ke KemenPAN RB?
"Info yang kami terima karena sebelumnya 1 orang telah meninggal dunia," ucap Ali.
Sedangkan saat ditanya mengenai 75 nama pegawai yang tidak lulus tes, Ali belum merespons. Padahal 75 nama itu sebelumnya diyakini sebagian besar di antaranya adalah pegawai-pegawai andalan KPK termasuk Novel Baswedan.
Kini nasib 75 orang itu belum disampaikan jelas oleh KPK. Meski sebelumnya beredar potongan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK yang belum dilengkapi tanggal yang tertulis 4 poin bagi 75 pegawai itu. Apa isinya?
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, isinya menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ali Fikri sempat angkat bicara perihal surat itu. Ali tidak menepis atau mengamini dengan terang mengenai surat itu. Dia hanya menyayangkan beredarnya potongan surat itu.
"Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," kata Ali kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).(dtc)