Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Partai NasDem mendorong agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengikuti Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menindaklanjuti 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). NasDem menekankan bahwa tes alih status ke ASN itu tak boleh merugikan pegawai KPK.
"Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK maka BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada Putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut," kata Anggota Komisi III, Taufik Basari kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
"KPK sebelumnya telah menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN, karena itulah yang menjadi kunci saat ini adalah keputusan dan kebijakan BKN terhadap proses alih status ini yang tetap harus berpedoman kepada pernyataan Presiden yang telah disampaikan," lanjutnya.
Ketua DPP NasDem itu mengatakan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK belum pernah dilakukan pemecatan. Taufik mengatakan Novel Baswedan dan kawan-kawan itu masih menunggu keputusan lebih lanjut.
"Point 2 SK tanggal 7 Mei 2021 tersebut memberikan perintah kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Artinya, dikaitkan dengan penjelasan KPK sebelumnya, maka tindak lanjut terhadap hasil TWK KPK ini menunggu hasil koordinasi dengan BKN dan selama proses koordinasi berjalan maka tugas-tugas dilaksanakan oleh atasannya masing-masing hingga koordinasi selesai dilakukan. Sehingga keliru apabila ada yang menyatakan bahwa ke-75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat hasil TWK telah dipecat," tutur Taufik.
Taufik mengatakan BKN bisa mengambil kebijakan untuk melakukan pembinaan kepada 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu. Salah satu pembinaan bisa berupa penempatan dan pemberian tugas-tugas tertentu kepada yang bersangkutan.
"Dengan berpedoman kepada pernyataan Presiden mengenai tindak lanjut dari hasil TWK tersebut maka membuka peluang bagi BKN untuk mengambil kebijakan berupa melanjutkan proses alih status sebagai ASN namun dengan diikuti langkah-langkah pembinaan terhadap pegawai yang tidak memenuhi syarat sesuai hasil evaluasi tes wawasan kebangsaan, atau menjadikan hasil tes tersebut untuk bahan evaluasi internal kepegawaian dan kemudian memberikan tugas-tugas dan penempatan tertentu sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan. Dengan demikian pilihan kebijakannya dapat berupa pembinaan atau penugasan dan penempatan, bukan berupa pemecatan," kata dia.
Taufik menekankan proses pemecatan terhadap pegawai KPK harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan pegawai yang dipecat harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
"Berdasarkan aturan perundang-undangan, untuk melakukan pemecatan terhadap pegawai KPK, butuh syarat-syarat tertentu yakni mengundurkan diri, meninggal dunia atau melanggar etika. Oleh karena itu tentunya langkah-langkah yang diambil harus tetap mengacu kepada peraturan yang ada," kata dia.
Taufik mengatakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini telah diputus MK. Taufik mengajak agar masyarakat mengawal agar alih status ini berjalan dengan baik.
"Karena itu sebagai penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan sesuai dengan asas res judicata pro veritate habetuur maka Putusan MK harus kita hormati dan maruah lembaga MK harus kita jaga. Dengan demikian yang sekarang harus dilakukan adalah menjaga agar proses alih status yang sudah dinyatakan konstitusional ini berjalan dengan baik, tidak ada yang dirugikan, serta penegakan hukum atas tindak pidana korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
"Dalam kesempatan ini saya juga ingin mengajak berbagai kalangan dalam hal memberikan kritik terhadap KPK, kritik tersebut diberikan secara proporsional. Kita semua ingin KPK kuat dan menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi," tambahnya.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan alih status pegawai KPK sebagai ASN diniatkan agar semangat pemberantasan korupsi lebih baik. Perihal kontroversi tes wawasan kebangsaan atau TWK, Jokowi meminta hal itu tidak untuk pemberhentian para pegawai KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," imbuhnya.(dtc)