| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Nisel. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan (Nisel) telah menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan surat instruksi Mendagri Nomor 03 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko pengamanan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Saat ini Forkopimda (Bupati dan Wakil Bupati, Kapolres Nias Selatan, Danlanal Nias dan Koramil Tello) tengah melakukan pengawasan di daerah kepulauan. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Selatan, Ikhtiar Duha, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/05/2021).
"Kita baru terima kemarin (SE Mendagri), dan hal itu sudah kita tindaklanjuti, bahkan satgas telah bergerak. Dimana saat ini Forkopimda tengah melakukan berada di Kepulauan dalam rangka antisipasi perbatasan. Terutama masyarakat yang datang dari Padang dan tidak tertutup kemungkinan dari Mandailing Natal," ujar Ikhtiar Duha.
Selain dalam rangka penyekatan sesuai SE Mendagri dan surat Gubernur Sumatra Utara, kata Ikhtir Duha, forkopimda melakukan monitoring posko-posko pengamanan. Selain itu juga dilakukan swab kepada para ABK kapal, aparat kepolisian dan TNI yang hampir tiap hari berada di pelabuhan dan kontak dengan masyarakat .
Terkait pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan surat instruksi Mendagri, dia mengatakan bahwa sebelum-sebelumnya Pemkab Nias Selatan telah menyampaikan hal itu pada surat edaran sebelumnya. Dan saat ini juga telah buatkan kembali surat edaran terkait itu.
"Dalam surat edaran Bupati sebelum-sebelumnya sudah ada (Pembatasan kegiatan), misalnya ditempat ibadah 50 persen dari biasanya, di pesta juga begitu. Nah kegiatan diluar itu paling banyak pesertanya sampai 100 orang dan dalam ruangan 50 orang," katanya.
"Cuman saja di dalam surat edaran Mendagri dan Gubernur ini dilakukan lebih lagi bagaimana peran serta masyarakat terutama menghidupkan posko-posko yang ada di desa," tambahnya.
Tidak hanya itu, di tempat keramaian lainnya seperti rumah makan dan tempat hiburan juga dilakukan pembatasan terutama soal waktu.
Ikhtiar Duha menyampaikan, tempat rumah makan dan sejenisnya akan dilakukan pembatasan waktu penjualan/pelayanan orang yakni sampai pukul 21.00 WIB.
Di tempat wisata juga diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ikhtiar Duha mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, dimana saat negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura telah terpapar virus jenis baru. Dan bila hal ini tidak diantisipasi dengan baik maka Kepulauan Nias yang saat masih berada di dua zona yakni zona hijau dan zona orange bisa berubah bila tak dilakukan pengetatan.

