| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Penahanan ini merupakan pengembangan dari pusaran kasus di PT Asuransi Jasindo.
Pantauan detikcom, pukul 16.50 WIB, Jumat (26/3/2021), Solihah tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia berjalan dari ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya.
Seperti diketahui, KPK kembali mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di PT Asuransi Jasindo. Pengusutan dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo telah masuk tahap penyidikan sejak November 2020 lalu.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 sampai dengan 2012," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Namun, kala itu Ali tidak mengungkapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penetapan penahanan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," terang Ali.
Pengusutan itu, buntut pengembangan perkara yang menjerat mantan Dirut PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono. Budi sendiri telah divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo. dtc

