| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Udin Surbakti (47), warga Jalan Delitua, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, tak berkutik saat disergap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Saat ditangkap, dari saku celananya ditemukan 1 paket sabu-sabu yang baru dibelinya dari seorang pengedar di kawasan Jalan Kabu-Kabu, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (5/5/2021) malam.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto menyebutkan penangkapan tersangka bermula dari patroli hunting yang dilakukan pihaknya karena menerima informasi maraknya peredaran sabu di lokasi penangkapan.
"Ketika itu, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan," ungkapnya, Kamis (20/5/2021).
Lebih lanjut Sondy menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengakui sabu tersebut baru dibelinya dari seorang pengedar bernama Sures, tak jauh dari lokasi penangkapan.
"Namun, ketika dilakukan pengembangan, Sures tidak ditemukan karena sudah keburu kabur," ujarnya.
Sondy mengaku, selain menyita 1 plastik klip kecil berisi sabu berat 0,25 gram pihaknya juga mengamankan 1 unit HP milik Udin. Oleh karena itu, atas perbuatannya, tersangka Udin akan dijerat pasal 114 ( 1 ) subsidai pasal 112 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

