Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kantor Wilayah Kemenkumhan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (20/5/2021) mengelar rapat klarifikasi dan pembahasan perkembangan kasus tuduhan kriminalisasi terhadap kelompok Tani Nipah Desa Kuala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Karena, kasus ini sudah telah menjadi perhatian masyarakat internasional. Rapat berlangsung di Aula Rutan Kelas ll B Tanjung Pura.
Dalam rapat, Kabid HAM Kemenkumhan Provsu, Ave Maria Sihombing, mengatakan, pihaknya berniat mengambil keterangan dan mengumpulkan informasi dari semua pihak terkait guna mengetahui perkembangan kasus kriminalisasi itu secara jelas. Dan berniat melakukan mediasi agar permasalahan ini segera selesai dengan aman.
"Harapan dalam rapat ini, masalah segera selesai," katanya.
Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin yang hadir mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, berharap, permasalahan yang ada dapat ditangani dan diselesaikan secepatnya, agar tidak menjadi polemik yang meluas.
"Semoga cepat selesai hingga menjadikan Langkat aman dan damai," kata dr H Indra Salahudin.
Sementara, Ari, perwakilan Walhi Sumut, meminta tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus ini. Termasuk permasalahan alih fungsi kawasan hutan, yang menjadi perkebunan kelapa sawit.
Walhi menilai, selama ini penyelesaian hanya di tingkat koordinasi saja. Hingga menyebabkan kriminalisasi terjadi kepada pengurus kelompok Tani Nipah, atas nama Samsul dan Samsir.
Walhi meminta kepada Pemprovsu dan Pemkab Langkat bisa mengambil alih untuk moratorium izin SDA yang ada di dalam kawasan hutan.
"Harapannya, agar terdata semua izin yang ada dalam pengelolaan Sumber Daya Alam di kawasan hutan," katanya.
Ketua kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Samsul Bahri menjelaskan, pihaknya sejak tahun 2016 telah melakukan penghijauan dan mendapat izin dari HPH pada tahun 2018, guna mengelola lahan hutan seluas 242 Hektar.
Namun ada kendala, yakni pengancaman dan intimidasi dari pihak tertentu. Ancaman itu bertujuan untuk menguasai/merebut lahan yang selama ini sudah dikelola kelompok Tani Nipah Desa Serapuh.
"Perampasan itu, dengan tujuan mengalih fungsikan lahan menjadi kebun kelapa sawit," jelas Syamsul Bahri.
Hadir dalam rapat, Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudi Saputra, Kadis LH Langkat Iskandar Zulkarnaen Tarigan, Camat Tanjung Pura Taufik Rieza, Kasi Pidum Kejari Langkat, Ka Rutan Kelas Il B Tanjung Pura Parlindungan Siregar, LBH Medan Divisi SDA, M Ali Nafiah, Walhi Sumut Khoirul Bukhori, Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Candra, Satreskirm Polres Langkat dan Srikandi Lestari Sumut.