Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara boleh berbangga hati karena meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (24/05/2021). Namun tunggu dulu, Pemprov Sumut jangan terlena. BPK menyoroti beberapa masalah signifikan dalam pengelolaan keuangan tersebut. BPK menginstruksikan Pemprov Sumut segera menindaklanjuti.
Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Octain Panjaitan, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasubbag Humas dan TU, Mulya Widyopati, menyebutkan permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti, antara lain atas 8 kegiatan penanganan pandemi Covid-19.
Disebutkan, belanja tidak terduga atas 8 proyek covid tidak sesuai ketentuan, antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan dan ketidakwajaran keuntungan, serta belanja bantuan alih usaha pembuatan becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, terdapat kekurangan volume atas 35 paket pekerjaan belanja modal pada 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, pengelolaan dana BOS juga disoroti BPK.
Disebutkan pengelolaan dana BOS belum memadai, antara lain kelebihan pembayaran dana BOS. Pertanggungjawaban dana BOS tidak diyakini kebenarannya dan barang hasil belanja BOS tidak ditemukan keberadaannya.
Selain itu, ada juga masalah di mana Pemprov Sumut belum menyelesaikan tindak lanjut hasil putusan PK Mahkamah Agung (MA) atas bunga Pajak Air Permukaan PT Inalum.
Terhadap permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, antara lain memerintahkan Inspektorat untuk meminta penyedia menyerahkan nukti pertanggungjawaban yang sebenarnya serta menguji pertanggungjawaban tersebut. Dan apabila tidak sesuai pertanggungjawaban agar disetorkan ke kas daerah.
Kemudian agar gubernur memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah. Gubernur agar memerintahkan kepala OPD terkait lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang di lapangan. Diminta juga agar gubernur menyelesaikan tindak lanjut hasil putusam PK MA atas imbalan bunga Pajak Air Permukaan PT Inalum.