Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terjadinya pembunuhan Gatot Daniel Pardede (50) warga Dusun Sei Apung, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Tersangka yang berinisial RTDS (38) yang beralamat sama dengan korban, menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebuah kapak, Selasa (1/6/2021), sekira pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, saat dihubungi medanbisnisdaily.com via Whatsapp mengatakan korban mengalami sejumlah luka.
"Meninggal dunia dengan luka pada kepala ditemukan luka robek panjang 3 cm lebar 0.5 cm dalam 1 cm, pada tangan kanan luka robek ukuran 15 cm lebar 1.5 cm dalam 1 cm, luka lecet di bagian lutut sebelah kanan panjang 5 cm lebar 1.5 cm, luka robek pada kaki sebelah kiri panjang 6 cm lebar 3 cm dalam 2 cm, luka robek pada kaki sebelah kiri panjang 6 cm lebar 2 cm dalam 1 cm," kata Parikhesit.
Kronologi kejadian tersebut, kata Parikhesit, pada hari Selasa (1/6/2021), sekira pukul 21.30 WIB, korban sedang berada di dalam rumah. Kemudian tersangka memanggil korban untuk menanyakan maksud perkataan si korban yang kurang mengenakkan kepada tersangka.
Merasa sakit hati kepada ucapan si korban, tersangka mendatangi korban dengan membawa kapak, dan menanyakan: "apa maksud kau Bang,". Lalu si korban menjawab dengan bahasa Batak "te ho," (kotoran sama kau). Kemudian tersangka mendorong pintu sehingga korban terpental, lalu tersangka menyerang korban dengan kapak sehingga mengakibatkan sejumlah luka pada tubuh korban.
"Saksi berusaha menolong korban dengan membawa korban ke RSUD Aek Kanopan namun korban meninggal dunia dalam perjalanan. Sedangkan tersangka telah ditangkap untuk proses sidik lebih lanjut," kata Parikhesit.
Dijelaskan, sejak bulan Juli 2020, tersangka bekerja sebagai tukang bongkar muat sawit milik korban dan terkadang mengawal truk pengangkut sawit milik korban ke pabrik kelapa sawit. Korban diketahui merupakan toke sawit.
Kemudian sejak awal bulan April 2021 sampai dengan kejadian, tersangka disuruh korban bertugas sebagai pengutip uang yang dibungakan korban. Apabila tidak ada setoran dari hasil tagihan dari tersangka, korban selalu marah dan memaki maki tersangka dgn mengatakan "buj... in.. na diallang ho do hepeng" (kurang ajar, kau makan uang itu).
"Kurang lebih sejak awal bulan Mei 2021, tersangka sakit hati dan dendam kepada Korban karena selalu dimarahi dan dimaki maki. Tersangka menerangkan telah berniat utk membunuh korban sejak hari Selasa tanggal 01 Juni 2021sekira pukul 14.00 WIB pada saat dimaki oleh korban. Kemudian pada pukul 21.00 WIB tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa kapak dan menyerang korban dengan kapak tersebut," tambah Parikhesit.