Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Belum genap dua bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), semakin banyak Kementerian/Lembaga yang mendukung Inpres tersebut, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek bulan lalu juga mengatakan bahwa dirinya siap membahas bersama BPJamsostek terkait tindak lanjut Inpres 2/2021 tersebut.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut. "Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek," katanya, Selasa (8/6/2021).
Anggoro mengatakan, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal karena baru sekitar 30% dari total pekerja yang ter-cover. Belum lagi selama pandemi Covid-19, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.
"Jadi bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021," kata Anggoro.
Saat ini ada sekitar 49.000 pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21.800 pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek. Itupun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600.000-an pegawai di seluruh Indonesia.
Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, Anggoro berharap dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJamsostek mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik.
Kemenag sendiri, menyatakan akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Medan Utara, TM Haris Sabri Sinar, mengatakan bahwa ini momentum penting bagi perwujudan perlindungan kepada tenaga kerja khususnya guru agama.
"Secepatnya akan segera kita lakukan akuisisi dan sosialisasi dengan Kemenag setempat guna mempercepat realisasi program ini," katanya.