| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Area kembali menangkap seorang penjambret yang diamuk massa di Jalan Tangguk Bongkar X, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Pelaku yang diamankan itu Ansori (27), warga Jalan Tirta Sari, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung. Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit hp merk OPPO A92 warna ungu.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskim, Iptu Irianto, Selasa (15/6/ 2021), mengatakan, penangkapan itu pada Senin (14/6/2021) pukul 21.40 WIB, mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya ada seorang laki-laki diamankan masyarakat di Kantor Lurah TSM II dalam kasus pencurian ponsel di Jalan Bongkar X, No 65, Medan Denai, setelah mendapat informasi tersebut langsung bergegas ke lokasi.
Lalu mendatangi Ke TKP setelah sampai di TKP benar satu orang diamankan oleh masyarakat karena mencuri ponsel. Dari keterangan korban, bahwasanya korban sedang belajar di teras rumah dan tiba - tiba datang pelaku dengan merampas ponsel yang dipegang korban yang sedang belajar dan memukul tangan sebelah kanan korban, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa ponsel dan korban berteriak maling.
Masyarakat setempat ikut membantu mengejar pelaku, hingga pelaku tertangkap dan diamankan di Kantor Lurah Tegal Sari Mandala II Medan Denai, kemudian pelaku diboyong ke kantor Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan. Kemudian menyarankan korban Raffi Firmansyah (12) warga Jalan T Bongkar X No 65 Medan untuk membuat laporan pengaduan.

