| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kuasa hukum Koperasi Tani Mandiri Asahan, Tri Purnowidodo SH melakukan langkah hukum kasasi atas putusan yang dinilai aneh.
Keanehan tersebut terlihat dari persoalan tanah antara koperasi Tani Mandiri dengan 28 penggugat. Diantara penggugat ada yang belum lahir sudah menguasai tanah, dan ada masih anak-anak serta rata rata beralamat Jakarta
"Kita heran, lahir tahun 1997, 2000 sudah kuasai tanah sejak tahun 1993 dan kini mereka menggugat Koperasi Tani Mandiri.Maka itu kami menolak putusan PT Medan dan lakukan Kasasi," ungkap Widodo dalam konferensi pers, Rabu (16/06/2021) di Kisaran.
Widodo menjelaskan pihaknya menilai putusan PN Rantau Prapat dan PT Medan terdapat indikasi yang sangat kuat adanya praktik kotor mafia peradilan yang mempengaruhi seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan.
Kejanggalan putusan PN dan PT merupakan bentuk pengingkaran terhadap kenyataan penguasaan lahan seluas 190 ha oleh penggugat, secara historis lahan kawasan hutan register 5/A dan register 4/KL.
Ditambah lagi dengan postinga di Facebook oleh Anggiat Sitinjak mengunggah foto lembaran halaman terakhir putusan PT Medan nomor 71/Pdt/2021/PT MDN. Dan kini unggahan tersebut telah dihapus.
"Cepat kali dia menerima putusan PT. Ini kami nilai ada indikasi negatif," ujar Widodo, sembari mengatakan pihaknya akan melaporkan postingan Anggiat Sitinjak.

