Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso S.IK, melalui Kasubbag Humas menyilahkan masyarakat yang melakukan gugatan pra peradilan atas tindakan dan kinerja yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Jumat (18/6/2021).
Disampaikan bahwa pada Jumat, 28 Mei 2021, Polres Tebing Tinggi digugat Praperadilan oleh Rio Erlangga Lubis alias Angga melalui Kuasa Hukumnya yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sesuai dengan Praperadilan Nomor 1/ Pra.Pid / 2021 / PN Tbt, tanggal 31 Mei 2021 terkait proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Penyidik Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kepada dirinya.
Terkait praperadilan tersebut, Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi memberikan apresiasi atas gugatan praperadilan yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
“Praperadilan adalah hak masyarakat dalam upaya hukum untuk menguji penyidik atas tindakan Polri yang diberikan Undang Undang. Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan kritikan-kritikan yang dapat mendukung keprofesionalan Polri dalam pelaksanaan tugasnya baik dengan gugatan Praperadilan dan juga melaporkannya langsung melalui Dumas Presisi,” ujar Kasubbag.
“Terkait praperadilan Rio Erlangga Lubis tersebut, setelah diuji kebenarannya di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan telah diputus hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 dengan Amar Putusan Permohonan Praperadilan Pemohon Gugur dikarenakan Materi pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,” tutup Kasubbag.