Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dormalang Br Tohang warga yang bermukim dipinggiran rel Jalan Selam, Keluraharan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai tak kuasa membendung kegundahannya. Sebabnya, dia dan keluarga telah dikeluarkan paksa dari rumah yang telah ditinggali sejak tahun 1971-1972 oleh oknum dari pihak PJKA, Selasa (22/6/2021) kemarin.
Dormalang dan keluarga saat ini pun tidak punya tempat tinggal lagi. Untuk sementara dia terpaksa harus menumpang di kediaman sanak saudaranya di kawasan Mandala.
Dormalang menceritakan, Kamis (24/6/2021), sebelum rumahnya digusur, petugas PJKA memang pertama kali datang dan membuat portal pada, Senin (31/5/2021). Kemudian selang beberapa hari kemudian, secara inisiatif pihaknya pun membuka portal tersebut.
Namun kata dia, pada Selasa (22/6/2021) kemarin, tiba-tiba saja petugas dari PJKA datang untuk mengusir. Dormalang mengaku, petugas itu masuk ke dalam rumah dan mengeluarkan barang-barang milik mereka.
"Kemarin tiba-tiba mereka datang dan masuk ke rumah mengambil barang kami untuk dikeluarkan paksa," jelasnya didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Sabar Marbun SH & rekan.
Dormalang mengatakan dirinya tidak tahu alasan kenapa dia dikeluarkan. Tapi menurut yang dia dengar katanya mau dipakai oleh pihak PJKA.
Akan tetapi dia heran mengapa hanya rumahnya saja. Karena, imbuh dia, kalau memang mau dipakai kenapa tidak semua, sehingga dia menduga ada kepentingan yang tidak diketahuinya yang membuatnya sampai digusur. "Sewaktu datang tidak ada bawa surat perintah, karena saya minta mereka hanya nyelonong saja," sebutnya.
Oleh karena itu, Dormalang berharap ada jalan keluar dari permasalahan yang dihadapinya. Sebab, tutur dia, orang tuanya sudah sangat renta. "Harapan saya, kami mau tetap di sini. Kalau sewa, kami (akan) sewa dengan sepantasnya," ucapnya.