Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Pulau Selingkar, berada di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, merupakan salah satu situs sejarah pengambangan agama Islam di tanah air yang terlupakan sejak 30 tahun silam. Pulau Selingkar merupakan tanah adat/ulayat, pemberian Sultan Langkat, yakni Sultan Mussa sejak tahun 1803 Masehi, kepada Syekh Haji Abdullah Hakim gelar Datok Panglima Hitam, gelar Datok Selingkar, penguasa perairan Selat Malaka, di zaman kolonial Belanda.
Syekh H Abdullah Hakim memiliki nama asli, Aswadz, lahir di Rokan, Riau pada 1850 Masehi. Syekh H Abdullah Hakim merupakan kemanakan kandung dari Syekh Haji Abdul Wahab Rokan al-Khalidi an-Naqsyanadhi, yang lebih dikenal selaku Tuan Guru Babussalam, Langkat pertama.
Oleh Syekh Abdullah Hakim, Pulau Selingkar dengan luas 170 hektare dijadikan perkampungan religius dan persulukan dalam pengembangan ilmu Tariqat Naksyabandiah, bersama pengikutnya/jemaahnya. Gelar Datok Panglima Hitam penguasa Selat Malaka ini memiliki 4 orang istri. Bersama pengikut dan istrinya inilah beliau membangun perkampungan religius, hingga memiliki keturunan 4 Nasaf. Pulau Selingkar terus dikunjungi banyak orang untuk menimba ilmu Thariqat Naqsabandhi dari segala penjuru Nusantara, selain di kampung religius Babusalam, Langkat.
Hingga akhirnya, Syekh H Abdullah Hakim wapat pada 1918 Masehi. Pulau Selingkar masih menjadi perkampungan religius, ada Sekolah Dasar Negeri/Inpres di Pulau Selingkar yang diteruskan keturunannya, mulai dari anak, cucu sampai cicit yang termasuk juriad Syekh Abdullah Hakim.
Namun, seiring perkembangan zaman, ditahun 1999 perkampungan religius Pulau Selingkar berangsur ditinggalkan penduduknya, pindah keberbagai daerah ditanah air, bahkan ke Malaysia, akhirnya Pulau Selingkar sepi.
Oleh juriadnya, kini Pulau Selingkar mulai dibersihkan dan dibuka kembali untuk mengembalikan nilai sejarah dan budaya Islam.
Marwan Fauzi, Khalifah keturunan juriad ke 3 dari Syekh Abdullah Hakim, Sabtu (26/6/2021) di Pulau Selingkar, mengatakan, dirinya bersama juriad lainnya saat ini membuka kembali Pulau Selingkar.
"Untuk menyatukan semua juriad Syekh Abdullah Hakim, kampung religius kita hidupkan lagi, tidak ada dari juriad secara pribadi merasa memiliki, tapi milik bersama untuk umat. Sehingga Pulau Selingkar seluas 170 hektar ini tidak dirampas pihak lain, karena Pulau Selingkar tanah ulayat, tanah adat pemberian Sultan Langkat," kata Khalifah Marwan Fauzi.
Ditemui terpisah, Tuan Guru Babussalam, Langkat ke 13 dari Syekh Haji Abdul Wahab Rokan, yakni Tuan Guru Syekh Zikmal Fuad MA Bin Muhammad Bin Syekh H Mu'in Bin Syek Abdul Wahab Rokan al-Khalidi an-Naqsyabandi, mengakui, bahwa Syekh Abdullah Hakim adalah kemanakan kandung dari Syekh Abdul Wahab Rokan al-Khalidi an-Naqsyabandi.
"Syekh Abdullah Hakim itu Wali Allah, dan benar kemanakan Syekh Haji Abdul Wahab Rokan, beliau bersama- sama mengembangkan ilmu Tariqat Naksyabandi di Babussalam. Tuan Abdullah Hakim hijrah ke Pulau Selingkar permintaan sendiri. Karena, rumah tinggal Tuan Abdullah Hakim di Babussalam hingga saat ini masih ada yang ditempati juriadnya," tuturnya.