Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kali ini giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disapa Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, didampingi jajaran Dewas dan Direksi.
Dalam audiensi virtual yang dihadiri Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Anggoro menyampaikan pihaknya sia bekerjasama untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021. Ia juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi. Serta mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.
Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJamsostek untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.
Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya," katanya, Selasa (29/6/2021).
Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat setidaknya 24.000 lebih PPNPN di jajaran Kemenhub. Namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja. "Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera," katanya.
Dia menambahkan, dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.
Sementara itu, Kepala BPJamsotek Medan Utara, TM. Haris Sabri Sinar, mengungkapkan, masih banyak perusahaan transportasi yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke program BPJamsotek.
"Harapan kita semuanya terlindungi. Semoga dengan ditandatanganinya PKS ini dapat mempercepat kita dalam mengakuisisi peserta khususnya di sektor transportasi baik online maupun transportasi darat," katanya.