Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 200 desa dari 241 desa yang ada pada November 2021. Teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Taput Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomo 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Perbup No19 tahun 2021 sudah diteken Bupati dan sudah kita sosialisasikan di tingkat kabupaten dengan diikuti seluruh camat," kata Kadis PMD Taput, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Ranap Manalu, saat dikonfirmasi Rabu (7/7/2021).
Selanjutnya, kata Ranap, dalam beberapa hari ke depan sosialisasi akan dilaksanakan pada tingkat kecamatan dengan diikuti para kepala desa untuk diteruskan hingga ke tingkat desa. Setelah itu, di setiap desa yang menggelar Pilkades, akan dibentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di tingkat desa.
"Pembentukan PPKD melalui penetapan BPD, menjadi awal dari seluruh tahapan Pilkades. Soal apa dan kapan setiap tahapan berlangsung, akan kami informasikan selanjutnya," kata Ranap Manalu.
Ia juga mengungkapkan, pada Pilkades serentak tahun 2021, terdapat beberapa hal berbeda jika dibandingkan dengan gelaran Pilkades pada tahun-tahun sebelumnya. Di samping sejumlah syarat-syarat umum yang lazimnya harus dipenuhi setiap bakal calon (balon) pada Pilkades, untuk tahun ini seluruh balon wajib melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pribadi.
Menurutnya, hal itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban apabila nantinya yang bersangkutan terpilih menjadi kepala desa, akan memudahkan dalam mengontrol harta kekayaan para Kades.
"Kepala desa itu, termasuk pejabat negara. Jadi setiap Balon yang akan mengikuti Pilkades, wajib menyerahkan LHKPN, agar bisa diketahui pertambahan hartanya. Pada Pilkades sebelumnya memang tidak diwajibkan menyerahkan LHKPN," katanya.
Kemudian kata Ranap lagi, bagi balon dari kepala desa aktif, wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dikeluarkan oleh Inspektorat. Surat Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Dana Desa dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Taput.