Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perkara korupsi terkait pembangunan Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dikabarkan telah dilimpahkan tim JPU Bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Sudah dilimpahkan kemarin dan diterima Junain Arief, selaku Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Medan," ungkap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata mewakili Kajari Medan Teuku Rahmatsyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021) sore.
Dikatakannya, dalam perkara korupsi tersebut dengan 3 terdakwa yaitu mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman, Drs Syahruddin Siregar, MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo, selaku rekanan.
Saidurrahman diancam dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) No 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan terdakwa Syahruddin Siregar dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), melaksanakan pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UINSU TA 2018 dijerat dengan dakwaan yang sama. Yakni primair Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, nilai kontrak pembangunan Kampus II sebesar Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor dari PT MKBP. Namun setahu bagaimana, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara, sesuai hasil audit instansi terkait yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98. "Dengan demikian JPU akan menunggu penetapan majelis Hakim untuk menentukan waktu sidang pertama dimulai. Kita tunggu lah tanggal mainnya," tegas Bondan.