Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nias Selatan geledah kantor badan usaha milik daerah (BUMD) Nias Selatan yang terletak di jalan baloho, Teluk Dalam, Rabu (14/7/2021). Diduga terkait dengan kasus pengadaan tanah tahun 2013-2015 sebesar Rp 22.736.008.000 yang di kelolah oleh PT Bumi Nisel Cemerlang (BNC).
Hal ini disampaikan Kajari Nias Selatan, Rindang Onasis, melalui Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/7/2021).
Solidaritas membeberkan untuk kepentingan penyidikan dan karena sulitnya memperoleh barang bukti, penggeledahan lakukan dan telah mendapat penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Medan.
"Kasus ini sudah naik di tingkat penyidikan pada tanggal 23 Februari 2021, dan kini masih belum ada penetapan tersangka, karena masih pengumpulan alat bukti," beber Solidaritas Telaumbanua.
Dari penggeledahan tersebut, pihaknya mendapat sejumlah dokumen atau barang bukti berupa sertifikat tanah, kwintansi jual beli tanah dan dokumen lainnya saat penggeledahan dan melakukan penyitaan.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan ekspos untuk permintaan perhitungan kerugian negara.
Dia mengungkapkan, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut, tinggal mantan Dirut BUMD JD yang masih belum diperiksa, karena saat ini yang bersangkutan tidak berada di daerah Kepulauan Nias.
"Memang kami sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun berdasarkan keterangan Lurah Pasar Teluk Dalam menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya," ungkapnya.
Kasus ini, jelas Solidaritas, awalnya adanya dugaan pembelian beberapa bidang tanah oleh PT BNC sebagai perusahaan BUMD Nias Selatan sebesar Rp 22.736.008.000, terindikasi tanah yang dibeli tidak memiliki dokumen kepemilikan, tidak diketahui lokasi/batas tanah, dan tanah yang dijual masih diklaim oleh pihak ketiga, dan belum lagi perhitungan harga tanah, apakah benar atau tidak.
"Kasus ini juga sudah menjadi atensi pimpinan karena termasuk kategori perkara big Fish (kasus besar)," tandasnya.